Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

IDwebhost.com Trend Hosting Indonesia ~> Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mulai pekan depan akan menggelar sidang dua kasus tipikor dengan tiga tersangka.

Dua kasus tersebut yaitu perkara penggelapan dana CSR PT Indocement Tunggal Prakasa (ITP) Cirebon senilai Rp900 juta oleh Koperasi Selawi Guna di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, dengan tersangka Ato Suharyanto. Sementara kasus lain adalah yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Cikarang,Bekasi, dengan tersangka mantan Kabid Dikmenti Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Een Suwandi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Tony Sukasah.Tony sekarang menjabat sebagai staf ahli Bupati Bekasi.Keduanya terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan multimedia senilai Rp3 miliar.

Panitera Muda Tipikor PN Bandung Susilo Nandang mengatakan, pihaknya siap menggelar sidang perkara korupsi tersebut. Dia membeberkan, berkas terdakwa Ato dikirim Kejari Cirebon pada 31 Januari.“Sidangnya akan dimulai pada 11 Februari mendatang,” imbuhnya. Selain itu,untuk kasus dua terdakwa lain dikirim Kejari Cikarang pada 1 Februari lalu dan bakal digelar sidang perdana dijadwalkan pada 14 Februari mendatang. “Setelah kami pelajari berkasnya, kemungkinan sidangnya akan mulai digelar pekan depan,” bebernya.

Ato Suharyanto, ketua sekaligus bendahara Koperasi Selawi Guna yang juga perangkat Desa Cikeusal, Kecamatan Gempol,Kabupaten Cirebon, diduga melakukan penggelapan uang CSR yang diberikan ke Desa Cikeusal melalui Koperasi Selawi Guna sebesar 30% ke kas desa, dari hasil batu kapur dan batu keras PT ITP.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel